MahadanaNews.com

Jum'at, 3 September 2010

Headlines:

Bos Hyundai Dituntut $60 Juta Atas Kerugian Perusahaan

(MahadanaNews) Pengadilan Korea Selatan pada hari Senin(8/2) memutuskan Ketua Hyundai Motor Co. Ltd, Chung Mong-koo, unutk membayar sekitar $60 juta atas kerugian yang dialami pada perusahaan dengan kesepakatan yang disetujui di bawah kepemimpinannya.

Di pengadilan distrik pusat Seoul, hukuman diberikan berdasarkan kerugian yang dibawa oleh pemegang saham, memerintahkan Chung untuk membayar KRW70 milyar ($59.7 juta) untuk mengganti kerugian yang dialami perusahaan atas keputusan bisnisnya.

Kelompok dari 14 pemegang saham minoritas dan non-goverment yang disebut dengan Solidarity for Economic Reform mengajukan gugatan pada 2008 melawan Chung dan Kim Dong-jin, Vice President pemasok suku cadang Hyundai Mobis.

Mereka menyatakan para eksekutif harus membayar kompensasi untuk kerugian  yang diderita perusahaan pada tahun 2001 atas partisipasi dalam penjualan saham afiliasi, Hyundai Airspace dan Aircraft Co serta Hyundai Hysco.

"Pengadilan mengakui fakta bahwa Chung memiliki peran dalam keikut sertaan Hyundai Motor pada penjualan saham untuk mencegah ancaman terhadap hak managerial Grup Hyundai, meskipun hal tersebut dapat menimbulkan masalah di dalam perusahaan", menurut laporan kantor berita Yonhap. mengutip keputusan hakim.

"Ini merupakan kasus yang mengungkapkan masalah management keluarga yang berfokus pada kepentingan pemegang saham utama dan para eksekutif Hyundai Motor," katanya

Pengadilan memutuskan bahwa Kim membayar persentase kecil dari total kerugian yang dialami karena ia juga bertanggung jawab.

Pada tahun 2007, Chung dinyatakan bersalah karena melanggar kepercayaan dan menggelapkan dana perusahaan sebesar KRW90 milyar melalui penipuan akutansi, dengan pidana penjara selama 3 tahun.
.

Â