MahadanaNews.com

Jum'at, 3 September 2010

Headlines:

Kementerian BUMN Usul 535 Pos Tarif AC-FTA Direnegosiasi

(MahadanaNews) Renegosiasi 228 pos tarif dalam kerangka pelaksanaan ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA) belum juga ada kabarnya. Kementerian BUMN kini mengusulkan jumlah pos tarif yang direnegosiasikan ditambah menjadi 535

Kementerian BUMN mengusulkan renegosiasi penurunan bea masuk untuk 535 pos tarif dalam HS 72 dan 73 dalam kerangka AC-FTA diundur ke 2018 dari pelaksanaan saat ini di 2010.

"Hal ini sudah dilakukan oleh Malaysia dan Thailand," ujar Deputi BUMN bidang usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi, Kementerian BUMN, sahala Lumban Gaol.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (8/2/2010).

Menurut Sahala, hal ini perlu dilakukan mengingat pemerintah China memberikan subsidi sebesar 9-13 persen untuk finished product (HS 72 dan 73) dan pemerintah China juga menerapkan export duty untuk bahan baku baja.

"Pemerintah segera menyiapkan counter measures yang bersifat pre-emptive khususnya untuk kasus subsidi," ungkap dia.

Hal lain yang harus dilakukan yaitu meningkatkan penerapan technical barrier to trade sesuai WTO melalui SNI wajib produk baja dalam waktu 3 bulan ke depan.

Selain itu juga dengan meningkatkn peranan Kementerian Perindustrian dalam proses sertifikasi dengan melakukan revisi PP 102/2000 tentang standarisasi nasional serta memasukan pasal penerapan aturan P3DN (Peningkatan Pemakaian Produk Dalam Negeri) dalam revisi UU Industri 1984 sehingga Inptres 02/2009 mengenai P3DN dapat berjalan efektif di seluruh Departemen, BUMN, BUMD, Pemda, Pemkab dan Pemkot seluruh Indonesia.